Dadan BGN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026).
Politikar mencatat, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap para pejabat yang diduga terlibat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Proses tersebut diawali dengan pemeriksaan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai saksi.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Dadan BGN Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kasus yang menjerat Dadan BGN berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan Badan Gizi Nasional selama 2025 hingga 2026.
Menurut Kejagung, penyidik menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara. Temuan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Syarief menjelaskan bahwa ketiga pejabat BGN sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Tim Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya Saudara DH selaku Kepala BGN, Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidikan berawal dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, Kejagung masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus korupsi MBG menarik perhatian karena program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Karena itu, perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik dan DPR.
Beberapa poin penting dalam perkara ini meliputi:
- Dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
- Periode dugaan pelanggaran terjadi pada 2025-2026.
- Melibatkan tiga pejabat puncak Badan Gizi Nasional.
- Berawal dari temuan dalam proyek pengadaan SPPG.
- Saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap Dadan BGN menjadi salah satu perkembangan terbesar dalam penegakan hukum terkait program strategis nasional sepanjang 2026.
Baca juga: Swasembada Pangan Prabowo, Ini Hasil Capaiannya
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat BGN
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan BGN langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung.
Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga menjalani prosedur penahanan yang sama. Ketiganya digiring secara terpisah menuju rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, sebelumnya juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, data elektronik, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi MBG.
Sejumlah langkah yang telah dilakukan Kejagung dalam perkara ini antara lain:
- Meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
- Memeriksa pejabat BGN sebagai saksi.
- Melakukan penggeledahan kantor BGN.
- Menetapkan tiga tersangka.
- Melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik tengah berupaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Penahanan terhadap Dadan BGN juga menjadi sinyal bahwa Kejagung memandang perkara ini memiliki urgensi tinggi karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam program pelayanan publik.
Baca juga: Ini Penjelasan Orang Desa Tidak Pakai Dolar Menurut Prabowo
Dadan BGN Dicopot Prabowo Sebelum Ditahan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan BGN lebih dahulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pergantian pimpinan dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Pergantian tersebut dilakukan untuk memastikan program tetap berjalan di tengah proses hukum yang berlangsung.
Selain itu, posisi wakil kepala BGN juga mengalami perubahan. Pemerintah menunjuk Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono untuk menggantikan Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
Pergantian struktur pimpinan BGN dilakukan dalam waktu yang relatif cepat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Berikut perubahan jajaran pimpinan BGN:
- Kepala BGN: Nanik S Deyang.
- Wakil Kepala BGN: Agustina Arum Sari.
- Wakil Kepala BGN: Mayjen TNI Trenggono.
Kasus yang menjerat Dadan BGN kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Publik menantikan hasil pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Leave a Reply