Putusan Delpedro bebas dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh Agustus 2025 menjadi sorotan dalam dinamika politik nasional. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya.
Dikutip dari Detik, Yusril menyatakan pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung. Ia menilai putusan Delpedro bebas menunjukkan bahwa lembaga peradilan di Indonesia bekerja secara independen dan profesional dalam menangani perkara yang sensitif secara politik maupun hukum.
“Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang turut divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka sebelumnya didakwa terlibat dalam penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Baca juga: Desakan Indonesia Keluar Board of Peace, Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Tetap di BoP
Persidangan Memutuskan Delpedro Bebas
Proses sidang Delpedro berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menyebutkan bahwa dakwaan alternatif yang diajukan penuntut umum tidak dapat dibuktikan selama persidangan. Dengan demikian, seluruh terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Menjatuhkan putusan dengan menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak mereka dipulihkan, termasuk harkat dan martabat serta kedudukan hukum mereka di masyarakat.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum panjang yang menjerat para terdakwa sejak kasus dugaan penghasutan demo ricuh itu bergulir. Dengan demikian, status hukum mereka kini telah dinyatakan bersih dari tuduhan pidana.
Putusan Peradilan Delpedro Dinilai Independen

Menanggapi putusan putusan Delpedro bebas, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip menghormati independensi lembaga peradilan. Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak memberikan ruang bagi campur tangan pemerintah dalam proses peradilan.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik ataupun kepentingan tertentu.
Yusril juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Oleh karena itu, perkara tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan putusan pengadilan dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Delpedro Lokataru dan Pemulihan Nama Baik
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan Delpedro Lokataru, yang dikenal sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, organisasi advokasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Dengan adanya putusan Delpedro bebas, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota yang sebelumnya dikenakan selama proses persidangan.
Hakim menyatakan bahwa para terdakwa berhak mendapatkan pemulihan hak-hak mereka, termasuk dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat sebagai warga negara.
Yusril menyebut bahwa jika putusan pengadilan Delpedro bebas belum secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi nama baik, maka Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi tersebut.
“Saya belum membaca putusan lengkapnya. Jika rehabilitasi belum dicantumkan, maka Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden,” kata Yusril.
Dengan adanya Delpedro bebas, pemerintah berharap polemik hukum yang sempat mencuat akibat kasus ini dapat segera berakhir. Putusan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.
Di sisi lain, berbagai pihak menilai putusan ini akan menjadi preseden penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan demonstrasi di Indonesia.

Leave a Reply