Isu politik nasional kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK tolak gugatan terkait larangan permanen mantan napi ikut pemilu. Putusan ini menegaskan bahwa hak politik warga negara tetap dijaga, termasuk bagi mereka yang pernah menjalani hukuman pidana. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Senin, 16 Maret...
