Alasan Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

alasan listyo sigit ditangkap

Kapolri Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026). Ia diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, dan hingga kini belum ada informasi resmi soal penangkapan atau penahanan.

Penetapan ini diumumkan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri. Berikut alasan, daftar tersangka, dan motif yang sejauh ini terungkap.

Alasan Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan

Dikutip dari CNN, Penyidik menduga Listyo Sigit bersama dua jenderal lain memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sepanjang 2025 hingga 2026. Menurut Asep, prosedur itu seharusnya mengikuti tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor ponsel dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Nomor-nomor itu lalu disadap tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo. Polisi menyebut pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha juga menjadi target.

Berikut kronologi kasus berdasarkan keterangan Bareskrim:

  • 2025–2026: nomor-nomor target dimasukkan ke LIMS dan disadap tanpa prosedur.
  • Oktober 2026: para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di komputer LIMS.
  • 30 Oktober 2026: seorang petugas yang mengetahui praktik itu membuat laporan polisi ke Bareskrim.
  • Setelah laporan: penyidik memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.
  • 3 November 2026: tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain data sadapan, jejak log di sistem LIMS juga diduga dihapus. Langkah itu menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Penyidik menyita 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk sebagai barang bukti. Asep menyebut pengungkapan dilakukan lewat pendekatan scientific crime investigation.

Baca juga: Investasi Domestik Hampir Rp2.000 Triliun, Kadin Ungkap Kepercayaan Pengusaha

Siapa Saja Tersangka Penyadapan Prabowo?

Polisi menetapkan tiga tersangka, yang disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Kompas.com mengidentifikasi mereka sebagai Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi.

Kompas.com menyebut Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri. Pemberitaan tersebut juga menyebut ketiganya berpangkat jenderal.

Satu orang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Statusnya bisa berubah sesuai perkembangan penyidikan.

Dalam pemberitaan yang tersedia, polisi tidak menyebut ketiganya ditangkap atau ditahan. Pembaca perlu membedakan status tersangka dari penangkapan, karena keduanya adalah tahap hukum yang berbeda.

Ketiga tersangka dijerat tiga ketentuan pidana, yaitu:

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana 10 tahun.
  • Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana penjara 6 tahun.
  • Pasal 32 ayat 1, ancaman pidana 8 tahun.

Status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: 250 PSN Rampung, Pemerintah Tegaskan Infrastruktur Jadi Strategi Utama Pertumbuhan Ekonomi

Motif Penyadapan Prabowo

Pertanyaan yang paling banyak dicari publik adalah apa motif penyadapan Listyo Sigit kepada Prabowo. Dalam keterangan resmi yang dikutip media, Bareskrim belum menjelaskan motif Listyo Sigit dan para tersangka melakukan penyadapan.

Polisi baru memaparkan unsur perbuatannya, yakni penyadapan tanpa prosedur, tanpa dasar penegakan hukum, dan diikuti penghapusan data. Penyebab, tujuan, maupun pihak yang menikmati hasil sadapan belum dijelaskan.

Karena itu, berbagai spekulasi yang beredar di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya. Publik sebaiknya menunggu hasil penyidikan lanjutan dan keterangan resmi aparat.

Beberapa hal yang patut diikuti ke depan:

  • Apakah polisi mengumumkan motif dan pihak penerima hasil sadapan.
  • Apakah para tersangka ditahan atau dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
  • Apakah status saksi SU berubah.
  • Bagaimana tanggapan resmi Istana dan para tersangka.

Kasus ini disorot karena melibatkan Presiden dan jenderal polisi, serta menyangkut sistem penyadapan yang diatur ketat oleh aturan internal Polri. Sebab itu, transparansi proses hukum menjadi kunci kepercayaan publik.

Sejauh ini, pelaporan oleh petugas internal menjadi titik awal terbongkarnya perkara. Langkah tersebut mengundang perhatian karena kasus berawal dari dalam institusi.

Garis Depan Bangsa akan terus memperbarui artikel ini seiring munculnya keterangan baru dari Bareskrim Polri. Informasi dalam tulisan ini bersumber dari konferensi pers Mabes Polri yang dilaporkan CNN Indonesia dan Kompas.com pada 3 November 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published.