Revisi UU Pemilu: Jimly Usul Metode Omnibus Integrasikan 16 Undang-Undang

Revisi UU Pemilu

Isu revisi UU Pemilu kembali menjadi sorotan dalam dinamika politik nasional setelah sejumlah pakar hukum tata negara menyampaikan pandangannya di DPR. Gagasan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat umum yang membahas arah pembaruan sistem pemilu Indonesia.

Dikutip dari CNN, Rapat tersebut digelar oleh Komisi II DPR RI pada Selasa (10/3) di Jakarta yang membahas revisi UU Pemilu. Sejumlah tokoh hadir memberikan pandangan, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.

Jimly menjadi salah satu pembicara yang memberikan usulan cukup strategis. Ia menilai pembaruan regulasi pemilu dan revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara lebih terintegrasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

Menurutnya, berbagai undang-undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu selama ini tersebar di banyak regulasi berbeda. Kondisi tersebut dinilai sering menimbulkan persoalan teknis di lapangan.

Dalam rapat tersebut, Jimly mengusulkan pendekatan baru dalam revisi UU Pemilu. Ia menyarankan penggunaan teknik omnibus secara terbatas untuk menyederhanakan aturan yang tersebar.

Baca juga: Telegram Panglima TNI Terbit, Seluruh Satuan Ditetapkan Siaga I Usai Serangan AS ke Iran

DPR Serap Aspirasi Pakar Hukum Tata Negara

Rapat dengar pendapat umum ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan pemilu yang sedang dibahas DPR. Komisi II sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu ingin menyerap berbagai pandangan akademisi dan praktisi hukum.

Ketua MK periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie menjadi salah satu tokoh yang memberikan pandangan komprehensif. Ia menilai pembaruan regulasi pemilu harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih sistematis.

Dalam paparannya, Jimly menyebut ada sedikitnya 16 undang-undang yang memiliki kaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Regulasi tersebut menurutnya perlu dipertimbangkan untuk disatukan dalam satu kerangka hukum.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan mengenai kodifikasi terbatas dalam pembaruan regulasi pemilu. Namun ia mengusulkan agar pendekatan tersebut dilengkapi dengan teknik omnibus secara terbatas.

Langkah tersebut dinilai dapat memudahkan harmonisasi berbagai aturan yang selama ini tersebar di banyak undang-undang. Dengan begitu, potensi konflik regulasi dapat diminimalkan.

Jimly menekankan bahwa integrasi aturan penting untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu. Ia menilai sistem hukum yang terfragmentasi sering memicu persoalan administratif dan kelembagaan.

Usulan Omnibus dalam Revisi UU Pemilu

Dalam paparannya, Jimly secara khusus menyoroti perlunya pendekatan omnibus dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, metode ini memungkinkan banyak aturan terkait pemilu dirapikan dalam satu regulasi utama.

Ia menyebut ada sejumlah undang-undang yang perlu dipertimbangkan untuk diintegrasikan. Regulasi tersebut berkaitan dengan pemerintahan daerah, penyiaran, hingga aturan khusus daerah tertentu.

Salah satu contoh yang disampaikan Jimly adalah sistem penyelenggara pemilu di Aceh. Di provinsi tersebut tidak terdapat Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Perbedaan juga terjadi pada lembaga pengawas pemilu. Di Aceh lembaga tersebut dikenal sebagai Panwaslih, berbeda dengan Panwaslu yang berlaku di sebagian besar daerah lain di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Panwaslih memiliki lima anggota. Sementara Panwaslu di daerah lain hanya memiliki tiga anggota yang diangkat secara nasional.

Perbedaan struktur tersebut sering memicu perdebatan dalam pelaksanaan teknis pemilu. Salah satu isu yang sering muncul berkaitan dengan alokasi anggaran dan kewenangan lembaga pengawas.

Jimly menilai persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pembaruan regulasi yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, aturan mengenai penyelenggara pemilu dapat lebih jelas dan seragam.

Penataan Regulasi Pemilu dan Penyiaran

Selain persoalan kelembagaan pemilu, Jimly juga menyinggung regulasi terkait penyiaran. Ia menilai aturan penyiaran saat ini belum mengatur secara tegas soal penggunaan frekuensi publik selama masa pemilu.

Menurutnya, frekuensi televisi pada dasarnya merupakan milik publik. Oleh karena itu, penggunaannya seharusnya memberikan kesempatan yang adil bagi semua partai politik.

Ia menyoroti fenomena partai politik yang memiliki akses lebih besar ke media televisi milik tokohnya sendiri. Situasi tersebut dinilai dapat menciptakan ketimpangan dalam kampanye politik.

Jimly kemudian memperkenalkan konsep yang ia sebut sebagai Corporate Political Responsibility atau CPR. Konsep ini merupakan pengembangan dari gagasan Corporate Social Responsibility yang sudah dikenal luas.

Dalam konsep tersebut, perusahaan media yang menggunakan frekuensi publik memiliki tanggung jawab politik kepada masyarakat. Artinya, mereka harus memberikan akses yang adil bagi seluruh peserta pemilu.

Ia menilai aturan tersebut penting untuk menjaga prinsip kesetaraan dalam demokrasi. Tanpa regulasi yang jelas, dominasi media oleh kelompok tertentu berpotensi mempengaruhi kompetisi politik.

Usulan tersebut menjadi bagian dari diskusi panjang dalam proses revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung di DPR. Berbagai masukan dari pakar diharapkan dapat membantu merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.

Jimly berharap pembaruan regulasi pemilu tidak hanya memperbaiki teknis penyelenggaraan, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi. Ia menilai integrasi aturan melalui pendekatan omnibus dapat menjadi salah satu solusi.

Dengan demikian, proses revisi UU Pemilu diharapkan mampu menghasilkan sistem pemilu yang lebih efektif, adil, dan transparan. Pembahasan lebih lanjut di DPR akan menentukan apakah usulan tersebut akan diakomodasi dalam regulasi baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published.