Inpres Nomor 11 Tahun 2026 menjadi langkah politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menutup celah hukum dalam praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden tersebut...
