DPR Sahkan UU PPRT, Akhir Penantian 22 Tahun untuk Perlindungan Pekerja Domestik

UU PPRT

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026. DPR sahkan UU PPRT sebagai jawaban atas penantian panjang selama lebih dari dua dekade yang sebelumnya berulang kali tertunda di meja legislasi.

Pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR sahkan UU PPRT dalam momentum yang disebut sebagai langkah politik penting untuk memperluas jangkauan perlindungan negara terhadap pekerja sektor domestik.

DPR Sahkan UU PPRT Hari Ini

DPR sahkan UU PPRT dalam forum resmi yang dihadiri mayoritas anggota dewan serta perwakilan pemerintah. Proses pengesahan berlangsung tanpa penolakan berarti, mencerminkan konsensus politik yang akhirnya tercapai setelah tarik ulur panjang.

Puan Maharani menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar produk legislasi, melainkan simbol keberpihakan negara. DPR sahkan UU PPRT untuk mengakhiri praktik diskriminatif yang selama ini membayangi pekerja rumah tangga.

Selama ini, pekerja rumah tangga berada di wilayah abu-abu hukum karena statusnya yang informal. DPR sahkan UU PPRT sebagai upaya formalisasi hubungan kerja yang selama ini minim perlindungan.

Secara politik, pengesahan ini juga menunjukkan adanya tekanan publik yang konsisten terhadap DPR dan pemerintah. DPR sahkan UU PPRT setelah desakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil terus menguat dari tahun ke tahun.

Lebih jauh, langkah ini dipandang sebagai bagian dari agenda reformasi ketenagakerjaan yang lebih inklusif. DPR sahkan UU PPRT sekaligus membuka ruang bagi pengakuan profesi domestik sebagai bagian dari sistem kerja nasional.

Baca juga: Efisiensi Anggaran DPR: Dari Lift hingga Jamuan Rapat Dibatasi

Apa Saja Isi UU PPRT?

UU PPRT memuat sejumlah ketentuan mendasar terkait hak dan kewajiban pekerja rumah tangga. DPR sahkan UU PPRT dengan memasukkan standar minimum yang sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pasal 28
(1) P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
b. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa P3RT bisa dikenai sanksi jika melanggar beberapa larangan tersebut. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin.

(2) P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
f. pencabutan izin.

Lebih lanjut, UU ini juga mengatur hak PRT. PRT berhak atas jaminan sosial hingga cuti sesuai kesepakatan.

Pasal 15
(1) PRT berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
c. mendapatkan waktu istirahat;
d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
j. mendapatkan makanan sehat;
k. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
l. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
m. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
n. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati
atau sesuai dengan Perjanjian Kerja
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang melibatkan pemberi kerja, P3RT dan PRT. Penyelesaian dilakukan lewat musyawarah dan mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 31 dan 32:

Pasal 31
(2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.

Mediasi
Pasal 32
(1) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
(4) Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan

Baca juga: 10 Ciri Negara Demokrasi yang Menjadi Fondasi Kedaulatan Rakyat

Dampak Pengesahan untuk Masyarakat

DPR sahkan UU PPRT membawa implikasi luas, tidak hanya bagi pekerja rumah tangga tetapi juga bagi struktur sosial masyarakat. Pengakuan hukum ini menjadi titik awal perubahan cara pandang terhadap profesi domestik.

Pekerja rumah tangga kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam hubungan kerja. DPR sahkan UU PPRT untuk memastikan adanya keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja.

Di sisi lain, pemberi kerja juga mendapatkan kepastian hukum dalam mengatur hubungan kerja. Hal ini penting untuk mencegah konflik yang selama ini kerap terjadi tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas.

Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam implementasi aturan ini. DPR sahkan UU PPRT dengan catatan bahwa regulasi turunan harus segera disusun agar tidak terjadi kekosongan kebijakan.

Penyesuaian data bantuan sosial juga menjadi perhatian penting. Formalisasi status pekerja rumah tangga tidak boleh berdampak pada hilangnya akses terhadap program kesejahteraan.

Dalam konteks yang lebih luas, UU ini diharapkan mampu menekan angka kekerasan dan eksploitasi. DPR sahkan UU PPRT sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial yang lebih merata.

Secara politik, pengesahan ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan implementasi berjalan efektif. DPR sahkan UU PPRT bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang untuk memastikan perlindungan benar-benar dirasakan di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.