Hotman Paris Minta Maaf ke Prabowo Soal Pernyataannya Saat Bela Febrie Adriansyah

hotman paris minta maaf ke prabowo

Hotman Paris kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pernyataannya saat membela mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hotman Paris menegaskan bahwa seluruh ucapannya disampaikan semata-mata dalam kapasitas sebagai kuasa hukum tanpa memiliki kepentingan politik.

Politikar mencatat, permintaan maaf tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun Instagram pribadi Hotman Paris pada Senin (20/7/2026). Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.

Pengacara kondang itu menjelaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan dalam konferensi pers usai pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 murni merupakan bagian dari strategi pembelaan terhadap kliennya. Menurutnya, tidak ada maksud lain selain menjalankan tugas profesi sebagai advokat.

Hotman Paris Minta Maaf ke Prabowo

Dalam video yang diunggah di media sosial, Hotman menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat ucapan maupun tindakannya yang dianggap kurang berkenan oleh Presiden maupun para pejabat penegak hukum.

Ia mengatakan seluruh pernyataannya lahir dari sudut pandang kepengacaraan. Sebagai seorang pengacara, ia merasa berkewajiban memberikan pembelaan maksimal terhadap klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hotman juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki motivasi politik ataupun kepentingan lain di balik pernyataan yang sempat menuai perhatian publik. Ia berharap permohonan maaf tersebut dapat meluruskan persepsi yang berkembang.

Dalam penutup pernyataannya, ia kembali menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya secara terbuka.

Baca juga: Klarifikasi Kuasa Hukum Soal Ahmad Dedi Viral yang Dituding Hindari Media

Kasus Febrie Adriansyah dan Pernyataan yang Jadi Sorotan

Sebelumnya, Hotman menyebut kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan ketika memberikan keterangan kepada awak media setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Saat itu, ia mengaitkan posisi Febrie dengan Presiden Prabowo. Menurutnya, Febrie merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar melalui berbagai penanganan perkara.

Hotman menyebut selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie berkontribusi terhadap pengembalian kerugian negara sekitar Rp130 triliun. Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga disebut berhasil mengembalikan aset senilai sekitar Rp300 triliun sehingga totalnya mencapai Rp430 triliun.

Ia kemudian mempertanyakan mengapa sosok yang disebut memiliki prestasi tersebut justru harus menghadapi proses hukum. Pernyataan inilah yang kemudian memicu perhatian publik karena menyeret nama Presiden Prabowo dalam polemik hukum yang sedang berlangsung.

Ucapan tersebut juga memunculkan beragam respons di media sosial maupun ruang publik. Sebagian pihak menilai pernyataan itu merupakan bagian dari strategi pembelaan hukum, sementara pihak lain meminta agar proses hukum tidak dikaitkan dengan kepala negara.

Baca juga: Swasembada Pangan Prabowo, Ini Hasil Capaiannya

Respons Istana dan Proses Hukum Tetap Berjalan

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penanganan perkara Febrie Adriansyah sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta semua pihak tidak menghubungkan proses tersebut dengan Presiden Prabowo.

Menurut Prasetyo, aparat penegak hukum memiliki kewenangan menjalankan proses penyelidikan maupun penyidikan tanpa harus meminta persetujuan Presiden. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara independen.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab narasi yang berkembang setelah Hotman Paris mengaitkan kasus kliennya dengan Presiden. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris dinilai sebagai upaya meredakan polemik yang muncul akibat pernyataannya. Ia memastikan tidak pernah bermaksud membawa Presiden ke dalam perkara hukum yang sedang dihadapi kliennya.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri masih bergulir sesuai mekanisme hukum. Seluruh proses akan ditentukan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, perhatian publik kini kembali tertuju pada substansi perkara yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum. Sementara itu, Hotman Paris berharap masyarakat memahami bahwa pernyataannya sebelumnya merupakan bagian dari fungsi advokat dalam memberikan pembelaan kepada klien.

Permintaan maaf tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pembelaan hukum tidak dimaksudkan untuk menyeret institusi negara maupun Presiden ke dalam polemik yang berkembang. Pemerintah pun kembali menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published.