Polri-TNI Awasi Wajib Pajak, DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Perkuat Pengawasan

tni-polri awasi wajib pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperbarui pedoman pengawasan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan.

Politikar mencatat, kebijakan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat hingga kalangan politik. Di satu sisi pemerintah menegaskan pelibatan aparat hanya bertujuan memperkuat koordinasi dan pengumpulan informasi, sementara sejumlah pihak mengingatkan agar implementasinya tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap masyarakat yang telah maupun belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan pada tahap pembangunan jejaring informasi. Peran mereka bukan melakukan pemeriksaan pajak, melainkan membantu memperoleh informasi yang mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DJP.

Wajib Pajak Jadi Fokus Pengawasan DJP

Bimo Wijayanto menjelaskan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap sistem self assessment yang berlaku di Indonesia. Dalam sistem ini, masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Karena itu, DJP menilai diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar kepatuhan terus meningkat secara berkelanjutan. Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memperluas basis data perpajakan dan meningkatkan kualitas informasi yang dimiliki pemerintah.

Selain pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP juga menggunakan berbagai metode lain dalam proses pengawasan. Pendekatan tersebut meliputi visitasi, canvassing, pengamatan langsung, remote sensing, web scraping, hingga pemanfaatan informasi dari media.

Pengawasan juga dilakukan melalui telaah jurnal ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah kawasan ekonomi, taxation partnership, serta pencocokan hasil pemeriksaan dengan proses bisnis lainnya. Seluruh metode tersebut disebut harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DJP menegaskan seluruh proses diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Langkah ini dilakukan agar proses pengawasan berjalan secara terukur, objektif, dan berbasis data.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menjadi sasaran kegiatan ekstensifikasi.

Baca juga: Penerapan Pajak di Era Digital: Menutup Celah Fiskal di Tengah Ledakan E-Commerce

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak

Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam surat edaran tersebut memunculkan berbagai tafsir di ruang publik. Banyak masyarakat mempertanyakan apakah aparat TNI dan Polri nantinya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan langsung terhadap wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak kemudian memberikan penjelasan bahwa pelibatan kedua unsur tersebut sebatas mendukung koordinasi di lapangan. DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menjalankan fungsi pemeriksa ataupun penegak hukum perpajakan.

Menurut DJP, aparat di tingkat desa dan kelurahan memiliki jaringan komunikasi yang kuat dengan masyarakat. Jejaring tersebut dinilai dapat membantu memperoleh informasi mengenai potensi ekonomi maupun aktivitas usaha yang menjadi bagian dari pemetaan data perpajakan.

Dalam praktiknya, pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas. Tujuannya untuk mengidentifikasi subjek dan objek pajak yang belum tercatat dalam administrasi perpajakan.

Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui teknologi informasi serta berbagai sarana administrasi yang dimiliki DJP. Pendekatan digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat kualitas basis data nasional.

Baca juga: Nalar The Economist vs Prabowonomics: Fakta atau Bias Ideologi Barat?

Respons DPR dan Dampaknya terhadap Kepercayaan Publik

Kebijakan pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan juga mendapat perhatian dari DPR. Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar langkah tersebut tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurut Puan, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak mengurangi rasa percaya masyarakat terhadap institusi perpajakan. Ia juga menyatakan DPR melalui komisi terkait akan mendalami implementasi aturan tersebut.

Di sisi lain, DJP kembali menegaskan bahwa keterlibatan aparat bukan merupakan bentuk militerisasi pengawasan pajak. Otoritas perpajakan menyebut fungsi utama Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah membantu koordinasi serta pembangunan jejaring informasi di wilayah masing-masing.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu memperkuat pengawasan berbasis data tanpa mengubah prinsip self assessment yang telah diterapkan selama bertahun-tahun. Dengan basis informasi yang lebih lengkap, DJP optimistis kepatuhan masyarakat akan meningkat.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan. Transparansi, sosialisasi yang memadai, serta kepastian mengenai batas kewenangan setiap pihak menjadi faktor penting agar kepercayaan wajib pajak tetap terjaga sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.