Perubahan susunan pejabat baru Kejagung menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat lima pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan di tengah sorotan terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang sedang berlangsung.
Politikar mencatat, pergantian pejabat baru Kejagung terjadi setelah proses Tim Penilai Akhir (TPA) dan usulan dari Jaksa Agung yang kemudian disahkan melalui Keputusan Presiden. Perombakan ini juga berlangsung di tengah dinamika internal Kejaksaan Agung menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres tersebut pada Selasa, 21 Juli 2026. Menurutnya, keputusan itu merupakan tindak lanjut administratif atas hasil TPA yang mengacu pada usulan Jaksa Agung.
Dengan adanya keputusan tersebut, struktur kepemimpinan Kejaksaan Agung mengalami penyegaran di sejumlah posisi strategis. Pergantian pejabat baru Kejagung diharapkan dapat memperkuat kinerja institusi, terutama dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pejabat Baru Kejagung Resmi Dilantik
Berikut daftar lengkap pejabat baru Kejagung yang ditetapkan Presiden Prabowo:
- Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
- Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
- Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
- Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Penempatan pejabat baru Kejagung tersebut mencakup posisi yang memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum nasional. Jabatan Wakil Jaksa Agung bertugas membantu Jaksa Agung dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh unsur di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, posisi Jampidsus memiliki tanggung jawab besar dalam menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan ekonomi lainnya. Pergantian posisi ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan penanganan berbagai kasus besar.
Di sisi lain, Jampidum bertugas menangani perkara pidana umum mulai dari tahap penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan bertanggung jawab meningkatkan kualitas sumber daya manusia kejaksaan melalui pendidikan serta pelatihan berkelanjutan.
Adapun Kepala Badan Pemulihan Aset memiliki fungsi strategis dalam melacak, mengelola, serta mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana. Peran tersebut menjadi semakin penting dalam upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi.
Baca juga: Hotman Paris Minta Maaf ke Prabowo Soal Pernyataannya Saat Bela Febrie Adriansyah
Kasus Febrie Ardiansyah Jadi Latar Belakang Pergantian
Pergantian pejabat baru Kejagung tidak dapat dipisahkan dari perkembangan perkara hukum yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Febrie telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Status hukum tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Selain menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Ketiga penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan perkara dari Kepolisian.
Perkara yang kini ditangani meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara PT Asabri. Kompleksitas kasus tersebut membuat kebutuhan akan pejabat baru Kejagung menjadi semakin mendesak agar proses penegakan hukum tetap berjalan efektif.
Selain penyegaran jabatan, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Listyo Sigit Diperintahkan Bertemu Panglima TNI dan Jaksa Agung, Ada Apa?
Dampak Pergantian terhadap Penegakan Hukum
Pengangkatan pejabat baru Kejagung menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga kepercayaan publik. Pergantian pimpinan di sejumlah posisi strategis diharapkan mampu memastikan proses penanganan perkara tetap berlangsung profesional dan independen.
Publik juga menaruh perhatian terhadap kinerja Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru. Jabatan tersebut menjadi salah satu posisi paling krusial karena berwenang menangani berbagai kasus korupsi bernilai besar yang melibatkan pejabat negara maupun korporasi.
Di sisi lain, kehadiran Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal serta mempercepat pengambilan keputusan dalam berbagai perkara penting. Sementara Leonard Eben Ezer Simanjuntak akan memimpin bidang pidana umum yang memiliki cakupan perkara sangat luas.
Harli Siregar diharapkan mampu meningkatkan kompetensi jaksa melalui sistem pendidikan yang adaptif terhadap tantangan hukum modern. Sementara Patris Yusrian Jaya memiliki tugas memperkuat mekanisme pemulihan aset negara agar kerugian akibat tindak pidana dapat dikembalikan secara optimal.
Ke depan, kinerja pejabat baru Kejagung akan menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur efektivitas reformasi di tubuh Kejaksaan Agung. Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, para pejabat tersebut juga dituntut menjaga integritas lembaga di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply