Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah melaporkan pihak yang terkait dengan film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Langkah tersebut dilakukan karena ia merasa keselamatannya terdampak setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Politikar mencatat, permohonan perlindungan itu diajukan langsung pada Jumat (5/6/2026) dan diterima oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati. Pengajuan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin.
Menurut keterangan resmi LPSK, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman atau tekanan akibat keterlibatan dalam proses hukum memiliki hak untuk mengajukan perlindungan. Karena itu, permohonan yang diajukan akan melalui proses asesmen sebelum diputuskan lebih lanjut.
Mama Sinta Ajukan Perlindungan ke LPSK
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan menyeluruh terhadap permohonan yang diajukan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap peristiwa pidana yang dilaporkan hingga kebutuhan perlindungan yang mungkin diperlukan pemohon.
LPSK juga akan mendengarkan keterangan langsung dari pemohon untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai situasi yang dihadapi. Hasil asesmen kemudian menjadi dasar dalam menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain:
- Perlindungan fisik
- Pendampingan selama proses hukum
- Bantuan psikologis
- Layanan perlindungan lain sesuai kewenangan LPSK
Sri menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim terkait. Penilaian tersebut juga mempertimbangkan tingkat ancaman serta dampak yang dialami oleh pemohon.
Dalam kasus ini, Mama Sinta menilai kemunculannya dalam film dokumenter tersebut telah menimbulkan persoalan yang berdampak pada dirinya. Karena itu, ia meminta negara melalui LPSK memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: 10 Peran Indonesia di ASEAN
Film Pesta Babi dan Laporan ke Polda Metro Jaya
Sebelum mengajukan perlindungan, Mama Sinta lebih dahulu melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Kuasa hukum pelapor menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Terlapor dilaporkan menggunakan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kasus ini bermula dari keberatan yang disampaikan terkait pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Film tersebut menampilkan sejumlah pihak yang terlibat dalam isu sosial dan lingkungan di Merauke, termasuk tokoh perempuan adat setempat.
Dalam pernyataannya kepada media, Mama Sinta mengaku kecewa karena wajah dan keterangannya ditampilkan tanpa adanya izin maupun pembicaraan sebelumnya. Ia menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan untuk penggunaan materi yang berkaitan dengan dirinya dalam film tersebut.
Keberatan tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan yang kini sedang didalami oleh aparat kepolisian. Polda Metro Jaya juga disebut masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.
Isu mengenai perlindungan data pribadi menjadi salah satu perhatian utama dalam kasus ini. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, penggunaan identitas seseorang tanpa persetujuan menjadi aspek yang semakin mendapat sorotan publik.
Baca juga: Ini Penjelasan Orang Desa Tidak Pakai Dolar Menurut Prabowo
Respons LPSK dan Perkembangan Kasus
Permohonan yang diajukan Mama Sinta saat ini masih berada pada tahap asesmen awal. LPSK belum memutuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan karena masih mengumpulkan informasi yang diperlukan.
Menurut Sri Suparyati, keputusan perlindungan akan mempertimbangkan sejumlah faktor penting. Faktor tersebut mencakup tingkat ancaman, pentingnya keterangan yang diberikan pemohon, serta hasil analisis medis dan psikologis apabila diperlukan.
Di sisi lain, kasus film Pesta Babi juga terus menjadi perhatian masyarakat. Perdebatan muncul antara pihak yang mendukung kebebasan berekspresi melalui karya dokumenter dan pihak yang menyoroti pentingnya persetujuan dari individu yang ditampilkan dalam sebuah produksi film.
Sementara itu, pembuat film Dandhy Laksono sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya keberatan yang muncul dari pihak yang merasa dirugikan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial setelah polemik berkembang di ruang publik.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring proses hukum yang berjalan. Selain penyelidikan oleh kepolisian, hasil asesmen LPSK juga akan menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan langkah berikutnya.
Bagi banyak pihak, kasus yang melibatkan Mama Sinta ini tidak hanya berkaitan dengan film dokumenter semata. Peristiwa tersebut juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai hak atas data pribadi, perlindungan saksi, serta batasan penggunaan identitas seseorang dalam karya publik yang beredar secara luas.

Leave a Reply