Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

nadiem makarim ajukan banding

Jakarta – Nadiem Makarim banding menjadi langkah hukum yang ditempuh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Upaya tersebut dilakukan usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan pada Rabu (1/7/2026).

Politikar merangkum perkembangan terbaru perkara tersebut, mulai dari isi putusan majelis hakim, alasan pengajuan banding, hingga tahapan hukum yang masih akan berjalan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat negara dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Nadiem Makarim Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2026). Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda serta pidana tambahan sesuai amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan yang memberatkan hukuman.

Usai mendengar putusan, Nadiem Makarim banding dengan menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Langkah tersebut merupakan hak hukum setiap terdakwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia.

Dalam pernyataannya setelah persidangan, Nadiem menegaskan akan terus memperjuangkan hak hukumnya. “Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujarnya.

Baca juga: Pledoi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, Ini Poin Pembelaannya

Kronologi Kasus Korupsi Chromebook

Perkara dugaan korupsi Chromebook telah melalui seluruh tahapan persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Proses tersebut dimulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, penyampaian tuntutan, pleidoi, replik, duplik, hingga musyawarah majelis hakim.

Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung dakwaan terhadap terdakwa. Seluruh bukti kemudian dinilai oleh majelis hakim sebelum akhirnya menjatuhkan putusan bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan anggaran negara. Program tersebut sebelumnya ditujukan untuk mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider telah terpenuhi. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek tersebut.

Nadiem Makarim banding setelah putusan dibacakan sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Status hukum perkara masih akan ditentukan melalui proses pemeriksaan di pengadilan tingkat banding.

Baca juga: Kasus Nadiem Makarim: Penjelasan Lengkap Korupsi Chromebook

Proses Banding dan Tahapan Hukum Selanjutnya

Tim kuasa hukum menyatakan memori banding akan segera diajukan untuk menguji kembali pertimbangan hukum maupun amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pemeriksaan oleh pengadilan tingkat banding.

Nadiem Makarim banding merupakan mekanisme hukum yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pengadilan tingkat banding nantinya akan memeriksa berkas perkara beserta seluruh argumentasi yang diajukan oleh para pihak.

Selama proses tersebut berlangsung, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, putusan tingkat pertama masih dapat berubah bergantung pada hasil pemeriksaan di tingkat banding.

Apabila salah satu pihak masih tidak menerima putusan banding, hukum acara pidana juga memberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan terhadap putusan pengadilan.

Nadiem Makarim banding menjadi salah satu perkembangan penting dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang terus mendapat perhatian publik. Proses hukum selanjutnya diperkirakan akan menjadi sorotan karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara.

Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari lembaga penegak hukum maupun pengadilan. Langkah tersebut penting agar informasi yang diterima tetap akurat dan tidak dipengaruhi spekulasi yang beredar di media sosial.

Hingga kini, Nadiem Makarim banding masih berada pada tahap persiapan administrasi oleh tim kuasa hukum. Pengadilan akan memproses permohonan tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.

Dengan diajukannya upaya hukum tersebut, Nadiem Makarim banding menandai bahwa proses penyelesaian perkara belum berakhir. Publik masih harus menunggu putusan pengadilan tingkat banding untuk mengetahui kepastian hukum atas kasus korupsi Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.