Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Melalui permohonan tersebut, ia meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tidak sah sekaligus memerintahkan pembebasannya dari rumah tahanan apabila gugatan dikabulkan. Langkah hukum Febrie menjadi perhatian publik karena tidak hanya mempersoalkan keabsahan penahanan, tetapi juga meminta hakim membatalkan...
