Febrie Gugat Penahanan Kejaksaan, Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Penahanan

febrie adriansyah

Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Melalui permohonan tersebut, ia meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tidak sah sekaligus memerintahkan pembebasannya dari rumah tahanan apabila gugatan dikabulkan.

Langkah hukum Febrie menjadi perhatian publik karena tidak hanya mempersoalkan keabsahan penahanan, tetapi juga meminta hakim membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Febrie Ajukan Praperadilan atas Penahanan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, tim hukum menilai surat perintah tersebut harus dibatalkan beserta seluruh akibat hukumnya. Dengan demikian, seluruh tindakan yang didasarkan pada surat penahanan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum apabila permohonan dikabulkan.

Selain membatalkan surat penahanan, ia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum praperadilan yang diajukan terhadap proses penyidikan. Dalam praktik hukum di Indonesia, praperadilan menjadi mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan.

Tim kuasa hukum juga meminta agar hak-hak hukum dipulihkan apabila hakim menyatakan tindakan penyidik tidak sah. Mereka turut meminta biaya perkara dibebankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus TPPU Febrie Jadi Sorotan

Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Menurut Kejaksaan Agung, dugaan TPPU tersebut dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Penyidik menilai terdapat dugaan aliran aset yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Nurman Herin dan Don Ritto. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang dikaitkan dengan Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Penanganan perkara disebut masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatan seluruh pihak.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Publik pun mengikuti setiap perkembangan, mulai dari penetapan tersangka, penyitaan aset, hingga proses praperadilan yang kini bergulir di PN Jakarta Selatan.

Apa Dampak Jika Gugatan Febrie Dikabulkan?

Apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka surat perintah penahanan terhadap Febrie dapat dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, Kejaksaan Agung wajib membebaskan Febrie dari rumah tahanan sesuai amar putusan hakim.

Tidak hanya itu, tim hukum juga meminta agar penetapan tersangka terhadap Febrie dinyatakan tidak sah. Jika permohonan tersebut diterima hakim, penyidikan yang didasarkan pada surat perintah penyidikan yang dipersoalkan juga diminta untuk dihentikan.

Kuasa hukum turut meminta seluruh tindakan lanjutan yang dilakukan penyidik terhadap Febrie maupun keluarganya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum apabila bersumber dari surat perintah penyidikan yang disengketakan.

Meski demikian, hasil praperadilan tidak serta-merta menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah dalam pokok perkara pidana. Praperadilan hanya menguji aspek prosedural, termasuk legalitas penetapan tersangka, penahanan, dan tindakan penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apabila permohonan Febrie ditolak, proses penyidikan akan tetap berlanjut sesuai mekanisme yang dijalankan Kejaksaan Agung. Sebaliknya, jika sebagian atau seluruh permohonan dikabulkan, penyidik harus menyesuaikan langkah hukum berdasarkan putusan hakim.

Sidang praperadilan Febrie diperkirakan akan menjadi salah satu proses hukum yang menyita perhatian publik. Putusan hakim nantinya akan memberikan kepastian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda tersebut sekaligus menjadi acuan penting bagi kelanjutan penanganan kasus TPPU yang sedang berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published.