Pasal penghinaan Presiden kini memiliki ketentuan baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perkara tersebut hanya dapat diproses apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden mengajukan pengaduan secara langsung. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa laporan tidak dapat diajukan oleh relawan, simpatisan, keluarga, maupun pihak lain yang mengatasnamakan kepala negara.
Penegasan terhadap pasal penghinaan Presiden tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai siapa yang berhak melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Kini, proses hukum hanya dapat berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden sendiri menyampaikan pengaduan secara tertulis.
Pasal Penghinaan Presiden Hanya Berlaku Jika Ada Aduan Langsung
Mahkamah Konstitusi menilai frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan multitafsir. Kata “dapat” dinilai membuka ruang penafsiran bahwa pengaduan juga bisa dilakukan oleh pihak lain.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip delik aduan. Oleh karena itu, norma dalam pasal penghinaan Presiden perlu dipertegas agar memberikan kepastian hukum.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menjadi korban secara langsung. Dengan demikian, Presiden atau Wakil Presiden menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan mengajukan laporan.
Mahkamah kemudian memaknai ulang Pasal 220 ayat (1) KUHP sehingga berbunyi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Perubahan tersebut tidak menghapus pasal penghinaan Presiden yang diatur dalam KUHP. MK hanya mengubah mekanisme penuntutan agar sesuai dengan karakteristik delik aduan.
Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memulai proses pidana apabila tidak terdapat pengaduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden. Ketentuan ini berlaku meskipun terdapat laporan dari pihak lain.
Baca juga: 8 Kementerian dan Badan Negara Terbaik di Era Prabowo
Putusan MK Soal Pasal Penghinaan Presiden
Putusan MK membawa perubahan penting dalam penerapan pasal penghinaan Presiden di Indonesia. Selama ini, muncul kekhawatiran bahwa relawan, pendukung, organisasi masyarakat, maupun simpatisan dapat melaporkan seseorang atas dugaan penghinaan terhadap Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.
Melalui putusan terbaru, Mahkamah menutup peluang tersebut. Seluruh proses hukum kini bergantung pada keputusan Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden dalam menginisiasi proses pidana.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan pasal penghinaan Presiden oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum sebagai korban.
Dari sisi hukum pidana, putusan ini memperkuat prinsip bahwa delik aduan hanya dapat diproses apabila korban memang menghendaki adanya penegakan hukum. Negara tidak dapat melakukan penuntutan tanpa adanya pengaduan dari korban.
Bagi masyarakat, putusan MK juga memberikan kepastian mengenai batasan penerapan pasal penghinaan Presiden. Kritik, pernyataan, maupun dugaan penghinaan tidak otomatis berujung pada proses pidana apabila Presiden atau Wakil Presiden tidak mengajukan laporan.
Dengan demikian, kewenangan untuk menentukan apakah suatu perbuatan layak diproses berdasarkan pasal penghinaan Presiden sepenuhnya berada di tangan Presiden atau Wakil Presiden.
Baca juga: Demokrasi Adalah: Pengertian, Sejarah, dan Penerapan di Indonesia
Isi Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP
Ketentuan mengenai pasal penghinaan Presiden diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.
Sementara itu, Pasal 220 mengatur mekanisme penuntutan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219. Melalui putusan terbaru, MK memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan tersebut.
Berikut poin penting perubahan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi:
- Pengaduan hanya dapat diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Relawan, simpatisan, keluarga, pendukung, maupun pihak ketiga tidak memiliki hak melapor.
- Aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara setelah ada pengaduan tertulis dari Presiden atau Wakil Presiden.
- Pasal penghinaan Presiden tetap berlaku dan tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan putusan tersebut, substansi pasal penghinaan Presiden tetap dipertahankan sebagai bagian dari KUHP. Yang berubah hanyalah mekanisme penuntutannya agar sesuai dengan prinsip delik aduan.
Ke depan, penerapan pasal penghinaan Presiden diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi pihak lain untuk menginisiasi proses pidana atas nama Presiden atau Wakil Presiden tanpa adanya pengaduan langsung dari yang bersangkutan.

Leave a Reply