Barang Bukti Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Penjelasan Polri

barang bukti febrie adriansyah

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus memasuki babak baru. Barang bukti Febrie Adriansyah dipastikan akan segera diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara.

Politikar mencatat, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya, Don Ritto, diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai kewenangan yang berlaku. Langkah ini menjadi tahapan penting dalam penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Yusuf Gon, menjelaskan bahwa seluruh administrasi penyidikan beserta alat bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung. Proses tersebut dilakukan setelah penetapan kedua tersangka dan pelimpahan perkara resmi dilaksanakan.

Menurut Yusuf, proses administrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelimpahan perkara. Dengan demikian, penyidik di Kejaksaan Agung nantinya dapat melanjutkan penanganan kasus berdasarkan dokumen maupun barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri.

Barang Bukti Febrie Adriansyah Segera Diserahkan

Barang bukti Febrie Adriansyah akan diserahkan secara bertahap setelah penyidik Polri merampungkan seluruh administrasi penyidikan. Yusuf Gon menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur hukum yang harus dijalankan dalam proses pelimpahan perkara.

“Kortastipidkor telah menetapkan DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bersamaan dengan itu, penanganan tiga perkara besar juga dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi sektor batu bara, dugaan korupsi PT ASABRI, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Proses pelimpahan barang bukti Febrie Adriansyah menjadi salah satu tahapan yang akan menentukan kelanjutan proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Setelah seluruh dokumen dan alat bukti diterima, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: 105 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Daftar Matra dan Makna Kenaikan Pangkat di Mabes TNI

Kronologi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah diumumkan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Totok menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti sebelum menetapkan status hukum terhadap para tersangka. Penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan guna memperkuat konstruksi perkara.

Dalam proses penyidikan, Polri memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta dua ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain Febrie Adriansyah, Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Don diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Don Ritto diketahui telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat subjektif maupun objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum. Oleh sebab itu, perkembangan penyidikan, termasuk proses pelimpahan barang bukti Febrie Adriansyah, terus dipantau berbagai pihak.

Baca juga: Istana Pastikan Latihan Militer Kopdes Merah Putih Tetap Berjalan

Pasal yang Menjerat Febrie dan Don Ritto

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Penerapan sejumlah pasal tersebut disesuaikan dengan dugaan perbuatan yang sedang didalami penyidik.

Sementara itu, Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Tahapan berikutnya setelah pelimpahan barang bukti Febrie Adriansyah adalah proses pendalaman oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik memiliki kewenangan untuk meneliti seluruh alat bukti yang telah diserahkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pelimpahan perkara beserta barang bukti merupakan prosedur yang lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tujuannya agar proses penegakan hukum berjalan berkesinambungan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal penyelesaian penyidikan setelah barang bukti Febrie Adriansyah diterima Kejaksaan Agung. Namun, proses pelimpahan tersebut menandai bahwa penanganan perkara telah memasuki fase baru dalam rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published.