MK Pertegas Aturan Caleg Perempuan: Parpol Bisa Gugur di Dapil jika Kuota 30% Tidak Terpenuhi

aturan caleg perempuan

Aturan caleg perempuan kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Politikar merangkum putusan penting ini dan dampaknya bagi sistem pemilu Indonesia ke depan.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Pemilu pada Senin, 25 Mei 2026. Ini menjadi salah satu putusan paling tegas yang pernah dikeluarkan MK terkait keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia.

Apa Isi Putusan MK soal Aturan Caleg Perempuan?

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon dalam perkara ini adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Putusan tertuang dalam nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional jika dimaknai dengan ketentuan tambahan yang mewajibkan sanksi nyata.

Berikut poin-poin kunci dari putusan MK:

  • Kewajiban 30 persen caleg perempuan berlaku di setiap daerah pemilihan (dapil)
  • KPU berwenang menggugurkan kepesertaan parpol di suatu dapil jika syarat tidak dipenuhi
  • Sanksi berlaku di tingkat KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
  • Pasal 245 UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan, Polemik Mantan Napi Ikut Pemilu Kembali Mengemuka

Mengapa Aturan Caleg Perempuan 30 Persen Selama Ini Tidak Efektif?

Sebelum putusan MK ini, aturan caleg perempuan 30 persen memang sudah diatur dalam UU Pemilu. Namun, aturan itu kerap menjadi “macan kertas” karena tidak disertai sanksi yang tegas dan eksekutabel.

Selama bertahun-tahun, banyak partai politik yang melanggar kuota tersebut tanpa konsekuensi berarti. KPU selaku penyelenggara pemilu pun tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak atau mendiskualifikasi kepesertaan parpol hanya karena kekurangan caleg perempuan.

Kondisi inilah yang mendorong para pemohon mengajukan uji materi ke MK. Mereka menilai ketiadaan sanksi tegas membuat afirmasi keterwakilan perempuan di parlemen menjadi tidak bermakna.

Dengan putusan terbaru ini, situasinya berubah drastis. KPU kini memiliki kewenangan hukum yang jelas untuk mendiskualifikasi parpol di dapil tertentu jika aturan caleg perempuan tidak dipenuhi. Sanksi ini bersifat langsung dan terukur: parpol yang melanggar tidak bisa ikut berkompetisi di dapil tersebut.

Baca juga: Klarifikasi Kuasa Hukum Soal Ahmad Dedi Viral yang Dituding Hindari Media

Dampak Putusan MK bagi Keterwakilan Perempuan di Parlemen Indonesia

Putusan MK ini membawa implikasi besar bagi lanskap politik Indonesia, terutama menjelang Pemilu berikutnya. Berikut dampak yang diprediksi akan muncul:

1. Parpol Wajib Lebih Serius Rekrut Caleg Perempuan

Ancaman gugur di dapil akan memaksa partai politik untuk benar-benar mencari, merekrut, dan menempatkan caleg perempuan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas.

2. KPU Punya Gigi dalam Penegakan Aturan

Selama ini KPU hanya bisa menegur. Kini, penyelenggara pemilu memiliki instrumen sanksi yang konkret berdasarkan putusan MK, sehingga pengawasan terhadap aturan caleg perempuan menjadi lebih efektif.

3. Potensi Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR dan DPRD

Jika implementasi berjalan konsisten, jumlah caleg perempuan yang lolos ke parlemen—baik di DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota—berpotensi meningkat signifikan.

4. Mendorong Reformasi Internal Parpol

Parpol yang belum memiliki kader perempuan yang cukup akan terdorong memperkuat pemberdayaan perempuan di internal organisasi sebagai respons terhadap aturan caleg perempuan yang kini bertenaga sanksi.

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan kesetaraan gender di ranah politik Indonesia. Aturan caleg perempuan yang sebelumnya hanya bersifat imbauan moral kini memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Apakah putusan ini cukup untuk mengubah wajah parlemen Indonesia? Semua mata kini tertuju pada implementasi di pemilu mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.