Nurman Herin resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penetapan ini diumumkan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (30/7/2026) malam, lengkap dengan perintah penahanan selama 20 hari ke depan.
Siapa Nurman Herin? Sosok Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Nurman Herin diketahui berstatus sebagai pihak swasta atau pengusaha yang namanya sempat dikaitkan dengan sejumlah kegiatan bisnis di Jakarta. Ia bukan bagian dari struktur Kejaksaan Agung, melainkan pihak luar yang diduga terlibat dalam aliran dana hasil tindak pidana yang menjerat Febrie Adriansyah.
Dalam keterangan persnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Status tersangka terhadap Nurman Herin menjadikannya orang kedua yang dijerat dalam pusaran kasus TPPU eks Jampidsus tersebut, setelah sebelumnya Febrie Adriansyah lebih dulu ditahan pada Jumat (24/7/2026).
Rudi menyebut peran Nurman Herin diduga sebagai pihak yang turut serta dalam proses pencucian uang, meski detail teknis perannya belum dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia hanya menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat untuk menaikkan status hukum Nurman Herin ke tahap tersangka.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Proses Penahanan
Penyidikan kasus ini bermula dari pengalihan sejumlah berkas perkara oleh Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Salah satu berkas yang dilimpahkan berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Dari temuan itu, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026 khusus untuk mengusut dugaan TPPU. Berdasarkan sprindik tersebut, penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak, termasuk Nurman Herin, Don Ritto, dan beberapa saksi lain yang dianggap mengetahui aliran dana mencurigakan tersebut.
Sebelum resmi berstatus tersangka, Nurman Herin sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama Febrie Adriansyah, namun pemeriksaan tersebut sempat tertunda beberapa kali. Setelah proses pendalaman alat bukti rampung, Tim 9 akhirnya memutuskan menaikkan status Nurman menjadi tersangka pada Kamis (30/7/2026).
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung dijemput paksa dan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan mendekam di rutan tersebut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari penetapan tersangka.
Berbeda dengan Nurman Herin, Febrie Adriansyah lebih dulu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Perbedaan lokasi penahanan ini disebut Kejagung sebagai bagian dari pertimbangan teknis demi menjamin kelancaran proses hukum masing-masing tersangka.
Deretan Perusahaan yang Diperiksa Terkait Kasus Nurman Herin dan Febrie Adriansyah
Selain memeriksa Nurman Herin, tim penyidik juga telah memanggil dan mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan yang diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara ini. Berikut perusahaan yang telah diperiksa oleh Tim 9 Kejagung:
- PT Waskita Beton Mandiri
- PT Argo Jaya
- PT Inti Sumber Baja Sakti
- PT Perwira Aditama Sejati
- PT Jasa Marga
- LPP PI
- PT Bandung Indah Gemilang
Rudi Margono menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat pernah menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya, dua kasus korupsi besar yang sempat menyita perhatian publik. Hingga kini, penyidik tercatat telah memeriksa 24 saksi untuk mengungkap keterlibatan Nurman Herin, Febrie Adriansyah, dan pihak-pihak lain dalam jaringan pencucian uang ini.
Penyidikan TPPU ini sendiri merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya sudah ditangani penyidik Kejagung. Setidaknya ada tiga sprindik lain yang tengah didalami secara paralel, di luar sprindik khusus yang menjerat Nurman Herin dan Febrie Adriansyah.
Dampak Kasus Ini terhadap Institusi Kejaksaan Agung
Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam skandal dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang eks Jampidsus, jabatan strategis yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.
Publik pun menanti langkah selanjutnya dari Tim 9 Kejagung, termasuk kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru selain Nurman Herin dan Febrie Adriansyah. Transparansi proses hukum terhadap kasus ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung sendiri.
Sejumlah pihak juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dilibatkan dalam pengusutan kasus ini, mengingat besarnya nilai aset yang disita serta kompleksitas jaringan yang terungkap. Sampai saat ini, Kejagung menyatakan proses hukum terhadap Nurman Herin dan Febrie Adriansyah akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurman Herin dan Febrie Adriansyah ini akan terus dipantau perkembangannya, mengingat masih ada sejumlah sprindik lain yang tengah didalami penyidik. Publik dapat menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi tambahan maupun penetapan tersangka baru di kemudian hari.

Leave a Reply