UU Reforma Agraria Disahkan, DPR dan Pemerintah Perkuat Arah Politik Pertanahan Nasional

uu Reforma agraria

UU Reforma Agraria resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026. Pengesahan regulasi ini menandai langkah baru pemerintah dan parlemen dalam memperkuat politik pertanahan nasional melalui pembentukan payung hukum yang mengatur penyelenggaraan reforma agraria secara komprehensif.

Melalui UU Reforma Agraria, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria sekaligus memperkuat tata kelola penguasaan tanah. Regulasi tersebut juga menjadi instrumen politik hukum untuk menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 yang selama bertahun-tahun belum memiliki aturan pelaksana yang terintegrasi.

UU Reforma Agraria Jadi Instrumen Politik Pertanahan

Pengesahan UU Reforma Agraria dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna setelah memperoleh persetujuan seluruh fraksi di DPR. Keputusan tersebut menjadi salah satu produk legislasi strategis yang dinilai akan memengaruhi arah kebijakan pertanahan nasional dalam jangka panjang.

Dalam laporan Badan Legislasi DPR, Wakil Ketua Baleg Iman Sukri menyampaikan bahwa regulasi tersebut dibentuk untuk mengatasi persoalan struktural yang selama ini menjadi sumber konflik agraria. Ketimpangan penguasaan tanah dinilai masih menjadi tantangan besar yang berdampak terhadap pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Secara politik, kehadiran UU Reforma Agraria memperlihatkan upaya pemerintah bersama DPR membangun kerangka hukum yang lebih kuat dalam mengelola sumber daya agraria. Regulasi ini juga menjadi dasar bagi negara untuk mempertegas kewenangannya dalam mengatur pemanfaatan tanah dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Proses pembahasan UU Reforma Agraria berlangsung dalam waktu singkat setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden pada 14 September 2026. DPR kemudian membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama kementerian terkait serta menghimpun masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha.

Baca juga: DPR Mulai Bahas RUU Pemilu Pekan Depan, Ini Fokus Pembentukan Pansus dan Tahapan Selanjutnya

Pokok Pengaturan dalam UU Reforma Agraria

UU Reforma Agraria memuat sejumlah substansi strategis yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan reforma agraria nasional. Adapun 15 substansi utama yang diatur meliputi:

  • Penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah.
  • Penyusunan peta jalan reforma agraria sebagai pedoman kebijakan nasional.
  • Penetapan lokasi prioritas berdasarkan konflik agraria, ketimpangan kepemilikan tanah, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, dan kepemilikan yang melampaui batas maksimum.
  • Pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, buruh tani, dan masyarakat miskin.
  • Pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  • Pembentukan dewan pengawas guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  • Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif dan berkeadilan.
  • Penguatan redistribusi tanah, pemulihan hak, dan pemberdayaan penerima reforma agraria.
  • Perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
  • Pengendalian penguasaan dan kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi lahan.
  • Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan reforma agraria.
  • Integrasi sistem data nasional serta pelaporan reforma agraria.
  • Pengaturan pendanaan melalui APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
  • Ketentuan pidana serta aturan peralihan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan.
  • Kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR setiap tahun.

Seluruh ketentuan tersebut menunjukkan bahwa UU Reforma Agraria tidak hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga membangun sistem kelembagaan, tata kelola, hingga mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi.

Baca juga: Prabowo Resmikan BMKS, Pemerintah Perkuat Kendali Perdagangan Mineral Nasional

Implikasi Politik Pasca Disahkannya UU Reforma Agraria

Pengesahan UU Reforma Agraria diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting dalam implementasi kebijakan pemerintahan ke depan. Pembentukan lembaga khusus di bawah Presiden menunjukkan adanya penguatan peran eksekutif dalam mengoordinasikan penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.

Di sisi lain, DPR juga memperoleh fungsi pengawasan yang lebih jelas melalui kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan reforma agraria secara berkala. Mekanisme tersebut membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas kebijakan sekaligus memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

Secara politik, regulasi ini juga menjadi landasan bagi pemerintah dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini melibatkan berbagai kepentingan, baik masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah daerah. Keberhasilan implementasi UU Reforma Agraria akan sangat bergantung pada koordinasi antarlembaga, konsistensi penegakan hukum, serta komitmen pemerintah menjalankan reforma agraria sesuai amanat undang-undang.

Dengan disahkannya UU Reforma Agraria, pemerintah dan DPR menegaskan komitmen membangun sistem pertanahan yang memiliki kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen kebijakan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Tahap berikutnya adalah memastikan implementasi regulasi tersebut mampu menjawab berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi tantangan dalam politik pertanahan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published.